Buletin Ekonomi Disperindagkop Kab. Sambas
Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam upaya menindak lanjuti berbagai kasus pencemaran dan perusakan lingkungan, maka Pemerintah Kabupaten Sambas akan membentuk Pos Pengaduan Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup/Kasus Lingkungan di Kabupaten Sambas. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dimana setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan yang baik dan sehat dan berdasarkan dengan Surat Pusat pengelolaan Lingkungan Hidup Regional Kalimantan tentang pembentukan Pos Pengaduan.
Selengkapnya klik Data Pendukung
■ Data Pendukung
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|







