Pelantikan dihadiri beberapa Kepala Dinas maupun Badan. Penetapan 37 pejabat eselon III itu sesuai Surat Keputusan Bupati Sambas Nomor : 821.2.2/15/BKD-B Tahun 2009 tanggal 28 Desember 2009 yang telah sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah.
Bupati, Ir H Burhanuddin A Rasyid dalam sambutannya menekankan empat hal yang perlu menjadi perhatian mereka yang telah dilantik. “Tugas yang didelegasikan kepada saudara bukan sesuatu yang menjadi hak saudara atau hadiah dari pimpinan, melainkan amanah yang harus dilaksanakan” ingat Bupati.
Pelantikan kali ini selain mutasi horizontal, ada beberapa PNS yang mendapat promosi jabatan. Burhanuddin meminta hal ini harus menjadi pelecut semangat giat bekerja. Mantan Kadis Pertanian ini menyebutkan pelaksanaan tugas tidak terlepas dukungan semua pihak. “Karena itu, bangun kerjasama sebaik-baiknya dengan semua pihak demi kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan tugas, buktikan Saudara mampu melaksanakan tugas,” imbuh dia.
Bupati menjelaskan, pengangkatan pejabat ini telah melalui pembahasan berjenjang, baik tingkatan Baperjakat Kabupaten hingga konsultasi ke Gubernur Kalbar sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 9 tahun 2003 tentang kewenangan pengangkatan pemindahan dan pemberhentian PNS. “Kita adalah pelayan, bukan raja atau pihak yang justru minta dilayani masyarakat,” ujarnya.
Reposisi personil tambah Bupati sebagai upaya peningkatan kinerja organisasi pemerintah karena alih tugas dan alih jabatan merupakan satu komponen penting dan tidak dapat dipisahkan dengan prestasi kerja dan standar kerja dalam manajemen modern. Konsep manajemen total quality governance, organisasi pemerintah harus merubah pola kerjanya diantaranya mengedepankan kualitas pelayanan masyarakat. “Pegang teguh posisi PNS sebagai Abdi untuk menggiring kita memberikan pelayanan seoptimal munkin kepada masyarakat,” tutur dia.







