Dasar hukum pelaksanaan itu terang Zulkifli berdasarkan Surat Bupati Sambas tentang Perintah Pelaksana Tugas Nomor 821.2/216/BKD-B tanggal 2 Maret 2010, Nomor 821.2/194.C/BKD-B dan Nomor 821.2/194.B/BKD-B tertanggal 22 Februari 2010.
“Penunjukkan tersebut sudah berdasarkan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku, yakni surat edaran kepala badan administrasi kepegawaian nomor : K.26-25/V.7-46/99 tanggal 12 Mei 1998 tentang tata cara pengangkatan PNS sebagai Pelaksana Tugas maupun surat edaran Bupati Sambas nomor 820/689/UP-B tentang ketentuan Pengangkatan PNS sebagai Pelaksana tugas dan Pejabat Mewakili,” ungkap Zulkifli.
Surat penetapan pelaksana tugas itu terang Kabag Humas ini bersifat sementara sampai dengan dilantiknya pejabat defenitif. Didalam pelaksanaan tugas yang bersifat prinsip, dijelaskan dia pejabat yang ditetapkan sebagai pelaksana tugas harus mengkonsultasikan dengan Bupati Sambas. “Penetapan Pelaksana Tugas ini sebagai konsekuensi dari pelantikan dan pengangkatan pejabata struktural eselon III pertengahan februari, dimana ada beberapa jabatan yang ditinggalkan pejabat yang dilantik masih belum ditentukan pejabat defenitifnya,” tutur dia.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|







