Pansus II memberikan laporannya terhadap dua raperda dari lima raperda untuk ditetapkan menjadi perda yang pada masa persidangan kedua ini raperda izin pengelolaan dan sarang burung walet direkomendasikan layak diterbitkan menjadi perda. Pansus II beserta lembaga Eksekutif telah mengadakan konsultasi dan koordinasi tentang dua rancangan peraturan daerah Kabupaten sambas untuk kepentingan masyarakat Sambas saat ini hingga mendatang. “ Dengan perubahan izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet yang terdiri dari 14 Bab dan 32 pasal maka pansus memberi rekomendasi raperda izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet layak untuk diterbitkan” ucap Arnida SE saat membacakan laporan hasil kerja panus terhadap dua raperda Kab Sambas di hadapan Bupati Sambas Ir H Burhanuddin A Rasyid, Sekertaris Daerah Kabupaten Sambas Drs H Tufitriandi MM, Wakil Ketua DPRD Kab Sambas ,Asisten II, Muspida Kab Sambas serta dua puluh lima anggota DPRD yang hadir di ruang sidang DPRD Kab Sambas, Selasa (11/5)
Lebih lanjut Arnida mengatakan izin penegelolaan dan pengusahaan sarang burung walet layak diterbitkan menjadi perda dengan beberapa catatan, yang diantaranya tentang retribusi pajak, revisi izin mendirikan bagunan ( IMB ) serta sosialisai raperda terhadap masyarakat. Sedang raperda penyertaan modal pemda Sambas terhadap PDAM Sambas masih terdapat perbedaan dengan pihak eksekutif. “ Kehadiran PDAM untuk kepentingan masyarakat di Kabupaten Sambas sangat diperlukan dan pansus merekomendasikan untuk lebih mendalami dan mengkaji materi-materi serta memerlukan informasi lebih lanjut guna mendapatkan kepastian hukum” ujar Arnida.







