>>> Under construction <<

sedang dalam tahap pengembangan system...

kami sangat mengharapkan saran dari anda demi kesempurnaan website ini...klik disini

www.sambas.go.id

Website resmi Pemerintah Kabupaten sambas

Font Size

Profile

Layout

Direction

Menu Style

Cpanel
 DENGAN SEMANGAT HARI ULANG TAHUN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT KE-55, KITA SUKSESKAN PEMILUKADA 2012 DENGAN MENJUNJUNG TINGGI KEJUJURAN, KEADILAN DAN TRANSPARANSI DALAM RANGKA MEWUJUDKAN MASYARAKAT KALIMANTAN BARAT YANG AMAN, DAMAI DAN SEJAHTERA
Masih banyak lanjut usia di Kab Sambas yang hidup dibawah garis kemiskinan. Salah satunya kakak beradik Fatimah dan Sahiri dari Desa Bekut Kecamatan Tebas. Fatimah, perempuan berumur 65 tahun dan... #..Segenap Jajaran Pemerintah Kabupaten Sambas Mengucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru 2012 1 Januari 2012.. Gubernur Kalimantan Barat, Drs. Cornelis, M.H., dijadwalkan akan melantik Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas di Aula Kantor Bupati Sambas, Jum’at 10 Februari 2012 mendatang. #..Segenap Jajaran Pemerintah Kabupaten Sambas Mengucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru 2012 1 Januari 2012.. Pemerintah Kabupaten Sambas melalui Bidang Penelitian dan Pengembangan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sambas telah menerbitkan buku Profil Kabupaten Sambas Tahun 2011. #..Segenap Jajaran Pemerintah Kabupaten Sambas Mengucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru 2012 1 Januari 2012.. Kejadian air pasang laut dan curah hujan yang hampir bersamaan menyebabkan banjir terjadi pada bulan Desember sampai Januari kemaren banyak petani Desa Kalimantan Kec. Paloh mengalami kerusakan... #..Segenap Jajaran Pemerintah Kabupaten Sambas Mengucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru 2012 1 Januari 2012.. Pemilihan Umum Kepala Daerah menjadi isu strategis pada peringatan Hari Ulang Tahun Pemerintah Propinsi Kalimantan Barat Ke-55. Menteri Dalam Negeri RI, Gemawan Fauzi dalam sambutannya menegaskan... #..Segenap Jajaran Pemerintah Kabupaten Sambas Mengucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru 2012 1 Januari 2012..

Bupati Ingatkan Disiplin Pegawai Semakin Ketat

  • PDF

Bupati Sambas, Ir H Burhanuddin A Rasyid mengingatkan Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Sambas aturan kepegawaian semakin ketat. Terutama penjatuhan sanksi disiplin bagi pelanggaran yang dilakukan PNS. Burhanuddin mengatakan dalam rangka mewujudkan PNS yang handal profesional dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintah, yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik, maka PNS sebagai unsur aparatur negara dituntut setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara RI tahun 1945, NKRI dan pemerintah, bersikap jujur, adil, transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.

Bupati Sambas, Ir H Burhanuddin A Rasyid mengingatkan Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Sambas aturan kepegawaian semakin ketat. Terutama penjatuhan sanksi disiplin bagi pelanggaran yang dilakukan PNS. Burhanuddin mengatakan dalam rangka mewujudkan PNS yang handal profesional dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintah, yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik, maka PNS sebagai unsur aparatur negara dituntut setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara RI tahun 1945, NKRI dan pemerintah, bersikap jujur, adil, transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.

"Untuk itu mutlak diperlukan pedoman yang tertuang dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS tanggal 6 Juli 2010 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Diberlakukannya PP tersebut, maka ketentuan Pasal 12 PP Nomor 32 tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS dan PP Nomor 30 tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Adapun ketentuan pelaksanaannya, sebelum berlakunya peraturan ini dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan peraturan pemerintah," ungkap dia saat memberikan beberapa sambutan pada pelantikan 138 Pejabat Struktural Kab Sambas di Aula Kantor Bupati Sambas, Kamis (29/7).

PP tentang disiplin PNS itu terang Burhanuddin memuat kewajiban, larangan dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran. PNS diingatkan dia dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD, Calon Kepala Daerah dan wakilnya. "Hal tersebut telah tertuang pada pasal 4 ayat 12, 13, 14 dan ayat 15 pada peraturan yang baru," tuturnya.

Aturan tersebut juga tambah Mantan Penyuluh Pertanian ini secara tegas menyebutkan jenis hukuman displin dan penjatuhan hukuman berupa jenis hukuman disiplin ringan, sedang atau berat sesuai pelanggaran yang dilakukan PNS. Diinformasikan dia Ada dua tambahan item, antara lain bahwa kepada setiap PNS yang dijatuhkan hukuman disiplin berat, maka PNS tersebut akan dijatuhi hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun dan akan diadakan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, berbeda dengan aturan sebelumnya yang hanya satu tahun.

"PP Nomor 53 tahun ini menetapkan bahwa pejabat pembina kepegawaian kabupaten kota yaitu sekretaris daerah, pejabat eselon II, Eselon III, Eselon IV maupun Eselon V mempunyai kewenangan menetapkan penjatuhan hukuman sesuai pasal 20. Apabila tidak dijalankan, maka pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya secara berjenjang, penjelasan itu lanjutnya tercantum pada pasal 21 ayat 2 PP Nomor 53 tahun 2010," paparnya. Aturan itu pinta dia harus segera disosialisasikan sehingga adanya persamaan presepsi dan pandangan dalam penerapannya.

Data Kecamatan

Secara Administratif, Kabupaten Sambas terdiri dari 19 (Sembilan Belas) Wilayah Kecamatan, yaitu :

Sambas

Teluk Keramat

Galing

Sajad

Selakau

Sejangkung

Tekarang

Tangaran

Pemangkat

Paloh

Semparuk

Selakau Timur

Tebas

Subah

Jawai Selatan

Salatiga

Jawai

Sajingan Besar

Sebawi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 Info selengkapnya ...


Lagu Daerah Sambas

You are here