Bupati Sambas, Ir H Burhanuddin A Rasyid mengingatkan Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Sambas aturan kepegawaian semakin ketat. Terutama penjatuhan sanksi disiplin bagi pelanggaran yang dilakukan PNS. Burhanuddin mengatakan dalam rangka mewujudkan PNS yang handal profesional dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintah, yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik, maka PNS sebagai unsur aparatur negara dituntut setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara RI tahun 1945, NKRI dan pemerintah, bersikap jujur, adil, transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
"Untuk itu mutlak diperlukan pedoman yang tertuang dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS tanggal 6 Juli 2010 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Diberlakukannya PP tersebut, maka ketentuan Pasal 12 PP Nomor 32 tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS dan PP Nomor 30 tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Adapun ketentuan pelaksanaannya, sebelum berlakunya peraturan ini dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan peraturan pemerintah," ungkap dia saat memberikan beberapa sambutan pada pelantikan 138 Pejabat Struktural Kab Sambas di Aula Kantor Bupati Sambas, Kamis (29/7).
PP tentang disiplin PNS itu terang Burhanuddin memuat kewajiban, larangan dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran. PNS diingatkan dia dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD, Calon Kepala Daerah dan wakilnya. "Hal tersebut telah tertuang pada pasal 4 ayat 12, 13, 14 dan ayat 15 pada peraturan yang baru," tuturnya.
Aturan tersebut juga tambah Mantan Penyuluh Pertanian ini secara tegas menyebutkan jenis hukuman displin dan penjatuhan hukuman berupa jenis hukuman disiplin ringan, sedang atau berat sesuai pelanggaran yang dilakukan PNS. Diinformasikan dia Ada dua tambahan item, antara lain bahwa kepada setiap PNS yang dijatuhkan hukuman disiplin berat, maka PNS tersebut akan dijatuhi hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun dan akan diadakan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, berbeda dengan aturan sebelumnya yang hanya satu tahun.
"PP Nomor 53 tahun ini menetapkan bahwa pejabat pembina kepegawaian kabupaten kota yaitu sekretaris daerah, pejabat eselon II, Eselon III, Eselon IV maupun Eselon V mempunyai kewenangan menetapkan penjatuhan hukuman sesuai pasal 20. Apabila tidak dijalankan, maka pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya secara berjenjang, penjelasan itu lanjutnya tercantum pada pasal 21 ayat 2 PP Nomor 53 tahun 2010," paparnya. Aturan itu pinta dia harus segera disosialisasikan sehingga adanya persamaan presepsi dan pandangan dalam penerapannya.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|







