Bupati Sambas Ir. H. Burhanuddin A. Rasyid menyampaikan Penjelasan terhadap 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sambas, tentang perubahan atas Perda Kabupaten Sambas Nomor 12 tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Sambas pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalbar, Raperda tentang Pajak Daerah dan Raperda PDAM Kab. Sambas. "3 buah Raperda yang nantinya dijadikan Peratuan Daerah,"ungkapnya. Pada Sidang Paripurana Dewan Penyemapaian penjelasan 3 Raperda di ruang disidang DPRD Kab. Sambas, Jum'at (30/7). Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Darso didampingi 2 wakil ketua, dihadiri 35 anggota DPRD, muspida, Sekda dan beberapa pejabat eselon II dan III dilingakungan Pemkab Sambas.
Bupati dalam sambutannya mengatakan dengan perubahan atas Perda Kabupaten Sambas Nomor 12 tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Sambas pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalbar, karena PT. Bank Kalbar merupakan salah satu sarana kelengkapan Otonomi Daerah sebagaimana yang telah diamanahkan dalam pasal 157 Undang-ungang nomor 32 tahun 2004, "yang berfungsi sebagai sarana pengembangan ekonomi daerah yang mampu memberikan kontribusi yang sangat potensial bagi peningakatan pendapatan asli daerah" jelasnya. Selain itu, kenerja PT. Bank Kalbar dari tahun ke tahun mengalami peningkatan bahkan untuk sekala nasional. Hal ini dapat dilihat dari berbagai prestasi yang diperoleh baik untuk usaha konvensional maupun usaha syariah, serta dapat mensesuaikan kebutuhan masyarakat dengan pengembangan teknologi. "oleh karena itu pemerintah daerah dipandang perlu meningkatkan permodalan melalui penyertaan modal sebagai pemegang saham",ujarnya.
Lanjut mantan Kepala Dinas Pertanian menjelaskan dalam perda pajak prinsipnya relatif sama yang membedakan terletak pada subjek dan objek pajak serta presentase penetapan jenis pajak daerah. "disamping itu, dasar yang dipergunakan dalam membentuk perda pajak yang menjadi kewenangan kabupaten diantur dalam undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. "dengan dihimpunya semua materi tentang pajak daerah maka dapat memudahkan para wajib pajak, petugas dan pemangku kepentingan lainnya dapat memahami dan menerima informasi mengenai hak dan kewajiban yang tertuang dalam satu perda dalam pajak daerah di Kab. Sambas",paparnya.
Ia menambahkan sehubungan dengan terbitnya Peraturan Perundang-udangan yang baru relefansinya erat dengan PDAM sebagai konsekwensi logis. "katanya. Bupati berharap setiap kegiatan organisasi dan manajemen PDAM harus dipahami secara cermat. "agar pengelolaan perusahan dapat dilakukan secara lebih baik, profesional dan lebih sehat,ucap dia. Untuk itu, eksistensi PDAM perlu diatur kembali berdasarkan ketentuan yang berlaku,"jelasnya.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|







