Pemerintah Propinsi Kalimantan Barat menggelar sosialisasi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Sosialisasi di Kabupaten Sambas dipusatkan di Ruang Serba Guna Kantor Bupati Sambas dihadiri beberapa karang taruna dan organisasi penanganan bencana seperti TAGANA, TKSK, PSM, dari dinas badan maupun kantor terkait penanganan bencana.
Materi sosialisasi dipaparkan Udi Wijaya, Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bencana dan Agung Widiastuti, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanganan Bencana Daerah Propinsi Kalbar.
Selain membahas tuntas redaksi dan isi dari Undang-undang tersebut, kedua penyampai pemateri tersebut menjelaskan peranan dari Badan Penanganan Bencana Daerah. Kata Agung Widiastuti, BPBD dengan tupoksinya merumuskan dan menetapkan kebijakan penanggulangan bencana dengan bertindak cepat, tepat, efektif dan efisien serta pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh. Fungsinya kata perempuan berjilbab ini harus menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi secara adil dan merata.
Hal lainnya yakni penetapan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan, penyusunan penetapan dan menginformasikan peta rawan bencana dan pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang dan barang. "BPBD dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi. Hubungan kerja antara BPBD dan badan penanggulangan bencana daerah kota kabupaten bersifat memfasilitasi atau koordinasi dan pada saat penanganan darurat bencana, BPBD propinsi dapat melaksanakan fungsi komando, koordinasi dan pelaksana," tutur Agung Widiastuti.
Dipaparkan dia lagi, peranan BPBD propinsi dibagi tiga kategori, yakni pra bencana meliputi pencegahan berbasis masyarakat dan teknologi, dan kesiapsiagaan. Sedangkan tahap kedua yakni tanggap darurat termasuk didalamnya masalah logistik. "Tahap ketiga adalah tahap pasca bencana yaitu rehabilitasi dan rekonstruksi," ungkapnya.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|







