Sesuai informasi yang diterima dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sambas, Pemerintah Kabupaten Sambas melalui Pengumuman Bupati Sambas Nomor : 800/1202/BKD-A tanggal 4 Agustus 2010, menginformasikan Jam Kerja Pada Bulan Suci Ramadhan 1431 H.
Pengumuman Bupati Sambas tersebut mengacu pada Pengumuman Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 451/3463/BKD-D tanggal 23 Juli 2010 tentang Jam Kerja pada bulan suci Ramadhan 1431 H. Berdasarkan Pengumuman tersebut maka diinformasikan kepada seluruh Pimpinan Unit Kerja dan Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas, Instansi Vertikal, Lembaga Pemerintah Non Departemen dan seluruh masyarakat bahwa Jam Kerja selama bulan suci Ramadhan 1431 H ditetapkan sebagai berikut :
| Senin s/d Jum'at | 07.00 - 14.00 WIB |
| Istirahat pada hari Jum'at | 10.30 - 13.00 WIB |
Sementara itu, bagi instansi vertikal, lembaga pemerintah non-departemen dan instansi lainnya yang mempunyai jam kerja tersendiri, termasuk di dalamnya jam kerja selama bulan suci Ramadhan baik yang diatur secara sentral maupun yang diatur secara, tetap mengikuti ketentuan yang telah dikeluarkan instansi induk yang bersangkutan, kecuali apabila oleh Pimpinannya diputuskan untuk menyesuaikan diri dengan Pengumuman ini.
Untuk jadwal apel pagi dan siang tetap dilaksanakan namun disesuaikan dengan jam kerja selama bulan suci. Kegiatan olahraga yang dilakukan setiap Jum'at ditiadakan selama bulan Ramadhan ini.
"Pengumuman Bupati tersebut mulai berlaku sejak hari pertama hingga berakhirnya bulan Suci Ramadhan 1431 H", ujar Kabag Humas, PDE dan Sandi Setda Kabupaten Sambas.
Ditambahkan Kabag Humas, sesuai informasi pihak BKD Kab. Sambas bahwa Pengumuman Bupati tentang Jam Kerja selama Bulan Suci Ramadhan 1431 H ini juga telah disampaikan ke seluruh instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|







