Pemerintah Kabupaten Sambas telah menyerahkan secara resmi empat buah truck bantuan pemerintah pusat kepada empat koperasi. Yakni Koperasi Daerah Pesisir Terigas Desa SB Usrat Jawai, Koperasi Tuah Semaro Desa Sabung Subah, Koperasi Gemale Sebunga, Desa Sebunga Sajingan Besar, dan Koperasi Care Gogon Desa Sebubus Paloh.
Penyerahan secara simbolis ditandai penyerahan kunci dan surat tanda kendaraan bermotor serta penandatangan berita acara penyerahan yang berlangsung di Ruang Serba Guna Kantor Bupati Sambas, Jum'at (20/8) oleh Wakil Bupati Sambas disaksikan Kadishub Kominfo, Asisten II Setda, Kepala Bappeda, Kadistanak, empat camat, dan beberapa undangan lainnya.
Dilaporkan Kadishub Kominfo Sambas, Ir H Asyir A Bakar MT pada kesempatan yang sama, Penyerahan pengelolaan moda transportasi angkutan barang itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus Bidang Sarana Dan Prasarana Perdesaan Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2009.
Kebijakan pemerintah dalam penetapan DAK itu dialokasikan guna membiayai pengadaan moda transportasi darat, rawa atau sungai. " Ini untuk mendukung kegiatan ekonomi produktif masyarakat dikawasan-kawasan produksi didaerah tertinggal dengan tujuan meningkatkan aksebilitas dan ketersedian sarana prasarana angkutan guna memperlancar kegiatan dimaksud dalam pengangkutan produksi pertanian maupun bahan pokok lainnya dari pusat-pusat produksi pertanian di perdesaan ke daerah pemasaran," jelas dia.
Dasar hukumnya tambah Asyir berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor : 4/PER/M-PDT/II/2009 tanggal 4 Februari 2009. Dalam Permen itu, diungkapkan Mantan Kadis Lingkungan Hidup ini, Pemkab Sambas ditetapkan sebagai salah satu dari 110 Pemerintah Kabupaten Penerima DAK Bidang SPP tahun 2009 sebesar 1 milyar 844 juta rupiah. Pemkab Sambas sendiri tambah dia menyiapkan dana pendamping. Bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten sambas sebesar 184 juta 400 ribu rupiah.
"Proses pengadaan moda transportasi angkutan ini dilakukan dengan pedoman pada keputusan presiden nomor 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dan perubahannya yang terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007. Melalui mekanisme tersebut dilakukan pengadaan empat buah moda transportasi angkutan barang jenis truck roda enam dan tiga jenis pick up roda empat," papar dia.
Penempatan dan pengelolaan moda itu lanjutnya sesuai Permeneg PDT diatas, dilakukan oleh Badan Usaha Milik Desa atau koperasi unit desa atau organisasi masyarakat yang dibentuk pemerintah dengan demikian mempunyai berbentuk badan hukum publik. "Pemerintah Daerah telah secara estafet dan sangat alot serta teliti untuk memutuskannya, sesuai Keputusan Bupati Sambas Nomor 240 tahun 2010 tanggal 18 Agustus 2010 ditetapkan empat KUD yang mengelola bantuan itu. Yakni Koperasi Daerah Pesisir Terigas Desa SB Usrat Jawai, Koperasi Tuah Semaro Desa Sabung Subah, Koperasi Gemale Sebunga, Desa Sebunga Sajingan Besar, dan Koperasi Care Gogon Desa Sebubus Paloh," ungkapnya.
Wabup, dr Hj Juliarti Dj Alwi MPH dalam sambutannya meminta agar penerima bantuan dapat mempergunakan bantuan tersebut sebagaimana mestinya. Dia menegaskan bantuan tersebut dibuat pemerintah pusat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat. "Tolong bantuan ini dipergunakan sebagaimana mestinya, terutama untuk meningkatkan perekonomian warga," ujar dia. Wabup mengingatkan agar perawatan dan pemeliharaan sarana prasarana moda transportasi itu juga diperhatikan. Dia tidak ingin bantuan itu sia-sia. "Pemerintah pusat tidak menyiapkan dana pemeliharaan, jadi pengelola harus pandai dan jeli dalam melakukan perawatan dan pemeliharaan bantuan agar bantuan itu tidak cepat rusak," pesan dia.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|







