Semua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sambas menerima pengesahan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah. Pengesahan itu berlangsung pada Paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap Pembahasan 3 Raperda Kab Sambas di Ruang Sidang Utama DPRD Kab Sambas, Senin (6/9) yang dipimpin Ketua DPRD Kab Sambas H Mas'ud Sulaiman didampingi 2 wakil ketua. Dari eksekutif hadir Bupati Sambas, 3 asisten dan beberapa pejabat eselon II, Eselon III, perwakilan Bank Kalbar dan PDAM Kab Sambas, serta perwakilan muspida.
Tiga buah raperda yang disahkan tersebut diantaranya raperda tentang pajak daerah, raperda tentang PDAM Tirta Muare Ulakan, dan Raperda tentang perubahan atas perda kab sambas nomor 12 tahun 2008 tentang penyertaan modal pemerintah kab sambas kepada PT Bank Kalbar. Dari 7 fraksi yang ada, semua menyatakan menerima dan menyetujui raperda diatas disahkan. Dari Fraksi Golkar disampaikan juru bicaranya Uray Farida Ssos, Fraksi PDI Perjuangan Uray Guntur Saputra SE, Fraksi Partai Demokrat oleh Darwani, Fraksi PAN H Bujang Dare, Fraksi Hanura Junaidi, Fraksi Rakyat Bersatu oleh H Abu Bakar, dan Fraksi Pembangunan Indonesia Baru oleh Ir H Ashadi.
Tetapi, persetujuan tersebut tidak tanpa catatan. Sejumlah wakil rakyat tersebut meminta pemerintah kabupaten sambas memperhatikan beberapa hal mengenai pengesahan raperda dimaksud. Beberapa juru bicara menyampaikan beberapa catatan, saran maupun masukan terutama mengenai implementasi pelaksanaan raperda kedepannya. Diantaranya masalah pajak daerah, untuk pajak hiburan ada dua fraksi yang menyarankan agar ditetapkan batasan maksimal yakni 75 persen. Fraksi tersebut yaitu fraksi Pembangunan Indonesia Baru dan Fraksi Rakyat Bersatu. Fraksi lainnya lebih berpendapat dan menyarankan agar ditetapkan sebesar 50 persen saja.
"Sesuai hasil pendapat akhir yang disampaikan para juru bicara fraksi didepan tadi, pimpinan sidang menyimpulkan beberapa hal diantaranya masalah pajak daerah untuk pajak hiburan ada 2 fraksi yang menyarankan agar ditetapkan batasan maksimal yakni 75 persen dan 4 fraksi lainnya menyarankan hanya 50 persen saja," ujar Mas'ud Sulaiman saat membacakan resume paripurna.
Raperda tentang PDAM juga menjadi sorotan penting para wakil rakyat. Mereka meminta agar dengan disahkannya raperda itu, kualitas pelayanan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat semakin meningkat. Selain itu, mereka mengingatkan agar pelaksanaan raperda nanti menyesuaikan dengan aset serta administrasi aparatur PDAM yang baru. "Untuk Deviden yang mencapai kurang lebih dua koma dua milyar lebih ini dimana saran semua anggota DPRD agar dibukukan pada anggaran perubahan 2010 ini dapat dibahas lebih lanjut lagi," sebut Mas'ud.
Bupati Sambas, Ir H Burhanuddin A Rasyid dalam sambutannya terhadap keputusan DPRD tersebut mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada semua pansus dan pihak yang terlibat dalam pembahasan sehingga raperda tersebut dapat rampung. Diakui dia, pembahasan memang memakan waktu yang cukup alot hingga dua bulan lebih pembahasan. "Ini sebagai upaya kita bersama membangun daerah dan mensejahterakan masyarakat kabupaten sambas, semoga apa yang menjadi harapan kita bersama dengan pengesahan raperda ini dapat terwujud," ujar Bupati.
Raperda tentang PDAM tegasnya lebih sebagai landasan yuridis pengelolaan PDAM Kab Sambas, karena peraturan daerah Kabupaten Dati II Sambas nomor 2 tahun 1975 katanya sudah tidak relevan lagi dengan kondisi sekarang, terutama dengan terjadinya pemekaran wilayah kabupaten sambas induk. Intinya tambah Burhanuddin fungsi pelayanan umum dan fungsi peningkatan pendapatan daerah dari sektor PDAM dapat terpenuhi. Dia mengingatkan pengesahan ini tidak berarti bisa langsung diterapkan. "Sesuai permendagri yang berlaku, akan dilakukan klarifikasi ke Gubernur Kalbar sebagai tahapan yang harus dilalui," ingatnya.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|







