Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1431 Hijriah, Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kab Sambas libur selama lima hari. Penetapan itu diinformasikan Kabag Humas PDE Dan Sandi Setda Kab Sambas Zulkifli SP sesuai Surat Edaran Bupati Sambas melalui Sekretaris Daerah Nomor 300/410.a/Tapem-A tanggal 3 September. "Mulai tanggal sembilan hingga tiga belas september 2010, yakni hari libur nasional dan cuti bersama," ujar dia dalam rilis resminya, Selasa( 7/9).
Lebih lanjut ia mengatakan seluruh pegawai dapat melaksanakan tugasnya kembali pada tanggal empat belas September 2010. " Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas masuk kantor atau melaksanakan tugas kembali sebagaimana biasa hari Selasa, empat belas September 2010" ucap Zulkifli mengutip Surat Edaran Bupati yang ditandatangai langsung Sekretaris Daerah Sambas.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|







