>>> Under construction <<

sedang dalam tahap pengembangan system...

kami sangat mengharapkan saran dari anda demi kesempurnaan website ini...klik disini

www.sambas.go.id

Website resmi Pemerintah Kabupaten sambas

Font Size

Profile

Layout

Direction

Menu Style

Cpanel
 DENGAN SEMANGAT HARI ULANG TAHUN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT KE-55, KITA SUKSESKAN PEMILUKADA 2012 DENGAN MENJUNJUNG TINGGI KEJUJURAN, KEADILAN DAN TRANSPARANSI DALAM RANGKA MEWUJUDKAN MASYARAKAT KALIMANTAN BARAT YANG AMAN, DAMAI DAN SEJAHTERA
Masih banyak lanjut usia di Kab Sambas yang hidup dibawah garis kemiskinan. Salah satunya kakak beradik Fatimah dan Sahiri dari Desa Bekut Kecamatan Tebas. Fatimah, perempuan berumur 65 tahun dan... #..Segenap Jajaran Pemerintah Kabupaten Sambas Mengucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru 2012 1 Januari 2012.. Gubernur Kalimantan Barat, Drs. Cornelis, M.H., dijadwalkan akan melantik Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas di Aula Kantor Bupati Sambas, Jum’at 10 Februari 2012 mendatang. #..Segenap Jajaran Pemerintah Kabupaten Sambas Mengucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru 2012 1 Januari 2012.. Pemerintah Kabupaten Sambas melalui Bidang Penelitian dan Pengembangan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sambas telah menerbitkan buku Profil Kabupaten Sambas Tahun 2011. #..Segenap Jajaran Pemerintah Kabupaten Sambas Mengucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru 2012 1 Januari 2012.. Kejadian air pasang laut dan curah hujan yang hampir bersamaan menyebabkan banjir terjadi pada bulan Desember sampai Januari kemaren banyak petani Desa Kalimantan Kec. Paloh mengalami kerusakan... #..Segenap Jajaran Pemerintah Kabupaten Sambas Mengucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru 2012 1 Januari 2012.. Pemilihan Umum Kepala Daerah menjadi isu strategis pada peringatan Hari Ulang Tahun Pemerintah Propinsi Kalimantan Barat Ke-55. Menteri Dalam Negeri RI, Gemawan Fauzi dalam sambutannya menegaskan... #..Segenap Jajaran Pemerintah Kabupaten Sambas Mengucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru 2012 1 Januari 2012..

Anggaran Kesehatan Minimal 10 Persen

  • PDF

SAMBAS – Pemerintah daerah harus menganggarkan minimal 10 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk pembiayaan kesehatan masyarakat. “Dasar hukum penganggaran yakni Undang-undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” kata Iskandar, Ketua Dewan Kesehatan Rakyat Kabupaten Sambas kemarin.

Ia mengatakan tim anggaran eksekutif dan legiskatif di daerah dalam menyusun dan menetapkan APBD tahun 2010 memperhatikan amanat undang-undang tersebut. Dikatakannya, Pasal 171 ayat (1) menyebutkan besar anggaran kesehatan pemerintah dialokasikan minimal sebesar lima persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara di luar gaji. “Dalam ayat (2) besar anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal 10 persen dari APBD di luar gaji. Sedangkan ayat (3) besaran anggaran kesehatan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diprioritaskan untuk kepentingan pelayanan publik yang besarannya sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari anggaran kesehatan dalam APBN dan APBD,” paparnya.
Menurutnya, hal ini sudah saatnya direalisasikan untuk menjawab keresahan dan kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan terutama masyarakat miskin. Iskandar mengemukakan seperti diketahui masih banyak warga miskin tidak masuk terdaftar sebagai penerima Jamkesmas. “Peningkatan anggaran kesehatan diharapkan warga miskin dapat diproteksi pemerintah daerah lewat program Jamkesda . Kita sedih melihat kenyataan, masih bayak warga miskin dan tidak mampu yang terhalang hak dasarnya mendapatkan pelayanan kesehatan karena pemda tidak dapat memberikan pelayanan gratis karena anggaran defisit,” ungkapnya.
Iskandar bersedih ketika melihat banyak warga meninggal karena penyakit demam berdarah hanya karena rumah sakit tidak memiliki peralatan memadai mendeteksi dini penyakit DBD. “Kami berharap dengan direalisasikannya amanat Undang-Undang pelayanan kesehatan yang memadai kepada warga miskin dapat ditanggulangi. Karena Pasal 172 ayat (1) menegaskan alokasi pembiayaan kesehatan sebagaimana dimaksud Pasal 171 ayat (3) ditujukan untuk pelayanan kesehatan di bidang pelayanan publik, terutama bagi penduduk miskin, kelompok lanjut usia, dan anak terlantar,” ujarnya.

Anggota DPRD Sambas Jonosen mengatakan APBD tahun 2010 tidak terlihat menerapkan undang-undang tentang kesehatan. Dikatakannya, karena dana pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin hanya untuk di Puskesmas sebesar Rp900 juta.“Saya merasa iba dengan kondisi penganggaran pelayanan kesehatan kepada masyarakat miskin. Keberpihakan pemerintah daerah kepada rakyat sama sekali tidak ada,” tuturnya.Ia mengatakan karena tahun 2009 dana Jamkesda habis terpakai. Politikus muda ini menyebutkan bila dana habis berarti tahun 2010 harus ada penambahan. “Bayangkan saja masyarakat miskin yang tidak terakomodir dalam Jamkesmas tak bisa berobat ke rumah sakit. Mereka hanya bisa dilayani di Polindes dan Puskesmas saja,” kata Jonosen. (riq)

 

Data Kecamatan

Secara Administratif, Kabupaten Sambas terdiri dari 19 (Sembilan Belas) Wilayah Kecamatan, yaitu :

Sambas

Teluk Keramat

Galing

Sajad

Selakau

Sejangkung

Tekarang

Tangaran

Pemangkat

Paloh

Semparuk

Selakau Timur

Tebas

Subah

Jawai Selatan

Salatiga

Jawai

Sajingan Besar

Sebawi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 Info selengkapnya ...


Lagu Daerah Sambas

You are here