SAMBAS – Pemerintah daerah harus menganggarkan minimal 10 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk pembiayaan kesehatan masyarakat. “Dasar hukum penganggaran yakni Undang-undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” kata Iskandar, Ketua Dewan Kesehatan Rakyat Kabupaten Sambas kemarin.
Ia mengatakan tim anggaran eksekutif dan legiskatif di daerah dalam menyusun dan menetapkan APBD tahun 2010 memperhatikan amanat undang-undang tersebut. Dikatakannya, Pasal 171 ayat (1) menyebutkan besar anggaran kesehatan pemerintah dialokasikan minimal sebesar lima persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara di luar gaji. “Dalam ayat (2) besar anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal 10 persen dari APBD di luar gaji. Sedangkan ayat (3) besaran anggaran kesehatan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diprioritaskan untuk kepentingan pelayanan publik yang besarannya sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari anggaran kesehatan dalam APBN dan APBD,” paparnya.
Menurutnya, hal ini sudah saatnya direalisasikan untuk menjawab keresahan dan kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan terutama masyarakat miskin. Iskandar mengemukakan seperti diketahui masih banyak warga miskin tidak masuk terdaftar sebagai penerima Jamkesmas. “Peningkatan anggaran kesehatan diharapkan warga miskin dapat diproteksi pemerintah daerah lewat program Jamkesda . Kita sedih melihat kenyataan, masih bayak warga miskin dan tidak mampu yang terhalang hak dasarnya mendapatkan pelayanan kesehatan karena pemda tidak dapat memberikan pelayanan gratis karena anggaran defisit,” ungkapnya.
Iskandar bersedih ketika melihat banyak warga meninggal karena penyakit demam berdarah hanya karena rumah sakit tidak memiliki peralatan memadai mendeteksi dini penyakit DBD. “Kami berharap dengan direalisasikannya amanat Undang-Undang pelayanan kesehatan yang memadai kepada warga miskin dapat ditanggulangi. Karena Pasal 172 ayat (1) menegaskan alokasi pembiayaan kesehatan sebagaimana dimaksud Pasal 171 ayat (3) ditujukan untuk pelayanan kesehatan di bidang pelayanan publik, terutama bagi penduduk miskin, kelompok lanjut usia, dan anak terlantar,” ujarnya.
Anggota DPRD Sambas Jonosen mengatakan APBD tahun 2010 tidak terlihat menerapkan undang-undang tentang kesehatan. Dikatakannya, karena dana pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin hanya untuk di Puskesmas sebesar Rp900 juta.“Saya merasa iba dengan kondisi penganggaran pelayanan kesehatan kepada masyarakat miskin. Keberpihakan pemerintah daerah kepada rakyat sama sekali tidak ada,” tuturnya.Ia mengatakan karena tahun 2009 dana Jamkesda habis terpakai. Politikus muda ini menyebutkan bila dana habis berarti tahun 2010 harus ada penambahan. “Bayangkan saja masyarakat miskin yang tidak terakomodir dalam Jamkesmas tak bisa berobat ke rumah sakit. Mereka hanya bisa dilayani di Polindes dan Puskesmas saja,” kata Jonosen. (riq)
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|







