Angka harapan hidup di Indonesia semakin meningkat. Disisi lain berdampak pada meningkatnya jumlah penduduk lanjut usia dibanding jumlah penduduk secara keseluruhan. Meurut sumber dayata susenas BPS tahun 2004 sebesar 16.522.311 jiwa dan tahun 2008 sebesar 19.502.355 jiwa atau 8 koma 55 persen dari total penduduk sebesar 228.018.900 jiwa. Sedangkan tahun 2010 diperkirakan jumlah penduduk lansia mencapai 28 juta jiwa atau 11 koma 34 persen. Diinformasikan Kabag Humas PDE dan Sandi Setda Kab Sambas, Zulkifli SP dalam rilis resmi Senin (14/3) menyatakan data tersebut sesuai Surat Mendagri Nomor 465.1/356/85 tanggal 7 Februari 2011 perihal Optmilisasi Pemberdayaan Lanjut Usia di Daerah.
“Sehubungan dengan hal tersebut, telah diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomr 60 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Komisi Daerah Lanjut Usia dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Penanganan Lanjut Usia di Daerah,” ujar Zulkifli.
Gubernur, Walikota, maupun Bupati seluruh Indonesia lanjut dia diminta untuk melakukan penguatan kelembagaan Komda Lansia tersebut. Katanya, perlu dikoordinasikan upaya-upaya penanganan melalui sinergitas program dan kegiatan pada sektor terkait dengan mengutamakan peran serta masyarakat dan lembaga kemasyarakatan secara budaya lokal dan melibatkan dunia usaha dalam rangka pemberdayaan lanjut usia didaerah masing-masing.
“Upaya pelaksanaan penanganan lanjut usia harus dilaporkan kepada komisi nasional lanjut Usia dengan tembuasan Menteri Dalam Negeri cq Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta mengalokasikan anggaran dalam pemberdayaan lanjut usia melalui APBD propinsi, Kabupaten dan Kota, APB Desa serta sumber-sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat,” jelasnya. Pemerintah Propinsi Kalbar terang Zulkifli juga telah mengeluarkan surat dengan perihal yang sama, yakni Nomor 465.1/0706/Kessos-D tanggal 14 Maret 2011.







