Daftar Isi : Landasan, Strategi, Arah Kebijakan, Korelasi Arah, Isu Perbatasan, Rencana Kawasan KTM, Konsep Pengembangan KTM
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PUSAT
PENGELOLAAN KAWASAN PERBATASAN
A. LANDASAN KEBIJAKAN KAWASAN PERBATASAN
- Kawasan Perbatasan Menurut UU No. 26 Tahun 2007 (Penataan Ruang):
merupakan “Kawasan Strategis Dari Sudut Kepentingan Pertahanan Keamanan.
- Kawasan Perbatasan Menurut PP. No. 26 Tahun 2008 (RTRWN) :
Kawasan Perbatasan Merupakan Kawasan Strategis Nasional.
B. STRATEGI
Untuk Membangun Kawasan ‘Koridor’ Sepanjang Perbatasan (± 2000 Kilometer) Yang Memadukan Pendekatan Kesejahteraan, Keamanan, Dan Lingkungan.
C. ARAH KEBIJAKAN (RPJPN 2005 – 2025)
- Berorientasi Sebagai Pintu Gerbang Aktivitas Ekonomi Dan Perdagangan Dengan Negara Tetangga.
- Pendekatan : Keamanan, dan Pendekatan Kesejahteraan Sosial - Ekonomi dengan Membentuk Pusat Pusat Pertumbuhan Secara Selektif.
- Menangani Kawasan Konservasi Serta Sumber Daya Dan Masyarakat Lokal.
- Mengembangkan Kerjasama Dengan Negara Tetangga.
KORELASI ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERBATASAN DAN TRANSMIGRASI
- Peningkatan keamanan
- Percepatan pertumbuhan ekonomi
- Kebutuhan prasarana wilayah
- Upaya pemeliharaan lingkungan. ^ ke atas
ISU-ISU PERBATASAN DI KALIMANTAN BARAT
-
KEDAULATAN NKRI
- Masih belum tuntasnya kesepakatan penegasan batas Negara,
- Tidak terpeliharanya batas wilayah, adanya kerusakan patok-patok batas dan belum tersosialisasikannya batas Negara mulai dari aparat pemerintah sampai dengan masyarakat,
- Keterbatasan sarana prasarana dan aparat pengamanan wilayah
- Lebih dominannya penggunaan mata uang asing sebagai transaksi perdagangan
-
KESENJANGAN SOSIAL EKONOMI
- Bidang ekonomi
- Bidang sosial ( termasuk kurangnya sarana dan prasarana pendidikan dan kesehatan )
- Terbatasnya prasarana ekonomi / wilayah seperti jalan jembatan, air bersih, listrik, telekomunikasi dan pelabuhan.
- Diklasifikasikan wilayah terpencil dan tertinggal (Kec. Sajingan dan sebagian Desa-Desa di Kec. Paloh)
-
MASALAH PENEGAKAN HUKUM
Kurangnya penegakan hukum di daerah perbatasan mengakibatkan terjadinya kegiatan-kegiatan ilegal lintas batas seperti : ilegal logging, ilegal trading, ilegal minning, TKI Ilegal, Human Trafficking juga masalah-masalah pertanahan. ^ ke atas
-
EKPLOITASI SDA TIDAK TERKENDALI
Eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali (khususnya hutan) baik secara legal yang dilakukan pada jaman orde baru maupun secara ilegal (penebangan liar) yang terjadi sampai saat ini yang akhirnya
mengakibatkan terjadinya degradasi hutan, lingkungan dan lahan sampai dengan makin punahnya satwa dan plasma nuftah asli Kalimantan.
-
LINGKUNGAN STRATEGIS NASIONAL
- GEOGRAFI: Kawasan perbatasan antarnegara di Kalbar lebih “dekat” dengan pusat-pusat kegiatan ekonomi Sarawak
- DEMOGRAFI: berpenduduk yang jarang (8 orang/km2) dengan kualitas SDM yang rendah
- SUMBER KEKAYAAN ALAM: kaya akan SKA tetapi lebih banyak dimanfaatkan secara ilegal, yang menguntungkan negara lain
-
LINGKUNGAN STRATEGIS GLOBAL AFTA 2000
- terorisme,
- penegakan hak-hak asasi manusia,
- pelestarian lingkungan hidup,
- kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telah mendorong berkembangnya arus informasi, komunikasi dan transportasi yang sangat cepat dan modern,
- disamping itu isu-isu wabah penyakit menular seperti HIV/AIDS, Flu Burung dan lainnya,
- serta kejahatan internasional seperti penyelundupan obat-obat terlarang, narkoba dan lain-lain
-
MASALAH KELEMBAGAAN
- Belum ada Lembaga dipusat yang fokus terhadap perbatasan antarnegara,
- Belum terkoordinasinya penanganan masalah-masalah perbatasan antarnegara, masih bersifat sektoral dan parsial,
- Belum tersedianya Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan, untuk pemanfaatan ruang yang efisien dan berwawasan lingkungan,
- Belum adanya kebijakan operasional pembangunan perbatasan.
LATAR BELAKANG PENYUSUNAN KTM GERBANG MASPERKASA
Keinginan, rencana, dan proses pengembangan kawasan perbatasan sudah sejak lama menjadi bagian dari strategi pembangunan nasional. Bagi kawasan perbatasan Kalimantan (Kalimantan-Sarawak-Sabah / KASABA) hal itu ditegaskan kembali oleh Presiden RI tanggal 23 Juni 2005 di Kalimantan Barat.
Strategi dasarnya adalah untuk membangun kawasan ‘koridor’ sepanjang perbatasan (± 2000 kilometer) yang memadukan Pendekatan kesejahteraan, keamanan, dan lingkungan, dengan kebijakan untuk :
a. Menjadikan kawasan perbatasan sebagai “beranda depan” RI
b. Mengembangkan pusat pertumbuhan secara selektif
c. Menangani kawasan konservasi serta sumberdaya dan masyarakat lokal
d. Mengembangkan kerjasama dengan negara tetangga
Pengembangan Kawasan Perbatasan adalah suatu tuntutan untuk menjawab beberapa isyu dan permasalahan :
- Mengurangi kesenjangan ekonomi dengan negara tetangga.
- Mengurangi arus TKI ilegal pada kota-kota perbatasan.
- Meminimasi kerusakan kawasan hutan konservasi dan hutan lindung (illegal logging).
- Menghindari pergeseran patok batas negara.
- Meningkatkan sarana dan prasarana pengawasan kepabeanan.
- Membuka isolasi daerah-daerah di perbatasan. ^ ke atas
TUJUAN :
- Pengembangan kawasan perbatasan pada dasarnya dilakukan dengan penyerasian pendekatan pembangunan (prosperity approach) dan pendekatan keamanan.
- Mendukung daya tahan sosial ekonomi masyarakat kawasan perbatasan;
- Meningkatkan peluang dan daya saing ekonomi masyarakat kawasan perbatasan;
- Mendukung ketertiban dan keamanan daerah perbatasan.
- Meningkatkan kemampuan untuk mempertahankan wilayah daratan serta mengawasi dan melindungi wilayah yurisdiksi laut indonesia dan ruang udara nasional.
SASARAN :
- Tersedianya prasarana dan sarana dasar serta sosial, ekonomi dan pemerintahan untuk memenuhi kebutuhan dasar/hidup para transmigran dan desa sekitarnya
- Tersedianya prasarana dan sarana untuk mendukung kegiatan usaha para transmigran dan desa sekitarnya
- Terbangunnya sentra-sentra kegiatan bisnis untuk menumbuhkan kegiatan ekonomi di daerah transmigrasi.
- Terbentuknya pusat ktm sebagai magnet pusat – pusat pertumbuhan permukiman transmigrasi dan sekitarnya.
KONSEP PENGEMBANGAN KTM GERBANG MASPERKASA
Gbr-1 konsep
Gbr-2 konsep
Legalitas Kawasan Transmigrasi & KTM ±1.000 ha
Kawasan Transmigrasi 800 ha
Kawasan KTM 200 ha
gbr BPN-1, 2, 3
KONSEP PUSAT => KTM GERBANG MASPERKASA
KONSEP ZONING
-
Pola pemintakatan (zoning) didasarkan kepada :
Konsep persilangan, untuk memudahkan interaksi, kedekatan jarak dan aksesibilitas, serta kemungkinan arah pengembangan kota di masa depan Penyatuan atau kedekatan antar fungsi-fungsi yang saling mendukung.
- Pemisahan fungsi-fungsi yang saling mengganggu.
GBR- zoning




