PDE Diskombudpar
TENTANG
TAHAPAN, PROGRAM DAN JADUAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN 2009
KOMISI PEMILIHAN UMUM,
Menimbang : a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-¬Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum bertugas dan berwenang merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadual penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. ...
(Data Lengkap klik Data Pendukung)
■ Data Pendukung
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|







