VISI dan MISI Kabupaten Sambas

Tujuan pembangunan Pemerintah Kabupaten Sambas disusun dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang secara terinci dituangkan dalam arah kebijakan, strategi, program dan kegiatan. Arah kebijakan dan strategi pembangunan Kabupaten Sambas 5 tahun kedepan tertuang dalam Visi Pembangunan Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2011 – 2016 yakni :

"Terwujudnya Sambas yang Mandiri, Berprestasi, Madani serta Sejahtera melalui BELA TERPIKAT TERIGAS"

Sambas... MANDIRI

Sambas yang Mandiri

adalah masyarakat yang kegiatan ekonominya berkembang dengan baik, kreatif dan inovatif yang ditandai dengan meningkatnya kegiatan investasi, membaiknya infrastruktur dasar dan pengelolaan Sumber Daya Alam yang berwawasan lingkungan.

sambas... BERPRESTASI

Sambas yang berprestasi

adalah Masyarakat yang derajat kesehatan dan tingkat pendidikannya semakin membaik, berakhlak mulia dan memiliki ketahanan budaya.

sambas... MADANI

Sambas yang Madani

adalah masyarkat yang kehidupannya berasaskan tertib hukum dan sadar politik, dengan memperhatikan tuntutan dan dinamika masyarakat dalam suasana yang demokratis dan selaras dengan prinsip-prinsip good governance.

SEJAHTERA

Sambas yang Sejahtera

adalah masyarakat yang kebutuhan primer dan kebutuhan sekundernya terpenuhi serta hidup dalam lingkungan masyarakat yang agamis, aman dan damai.

www.sambas.go.id

Website resmi Pemerintah Kabupaten sambas

Font Size

Profile

Layout

Direction

Menu Style

Cpanel
Bidang pendidikan menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas. Bupati Sambas, dr Hj Juliarti Dj Alwi MPH pada saat membuka kegiatan olimpiade olahraga siswa nasional tingkat kabupaten... #..Segenap Jajaran Pemerintah Kabupaten Sambas turut berdukacita atas meninggalnya Menteri Kesehatan RI dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr.PH. Semoga beliau mendapat tempat terbaik di sisi-Nya...# Meningkatkan minat pendidikan masyarakat, Bupati Sambas dr Hj Juliarti Dj Alwi MPH menegaskan harus ada perubahan pola pikir terhadap pendidikan. Kata dia, saat ini sudah terjadi peningkatan yang... #..Segenap Jajaran Pemerintah Kabupaten Sambas turut berdukacita atas meninggalnya Menteri Kesehatan RI dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr.PH. Semoga beliau mendapat tempat terbaik di sisi-Nya...# Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Sambas kembali mengukir prestasi membanggakan. Pada ajang Hari Kesatuan Gerak PKK Propinsi Kalbar ke-40 Tahun 2011di Kab Bengkayang,... #..Segenap Jajaran Pemerintah Kabupaten Sambas turut berdukacita atas meninggalnya Menteri Kesehatan RI dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr.PH. Semoga beliau mendapat tempat terbaik di sisi-Nya...# Budaya gotong royong menurut Bupati Sambas, dr Hj Juliarti Dj Alwi MPH harus digalakkan kembali. Diungkapkan dia, gotong royong sekarang ini seakan terkikir oleh perkembangan zaman. Pada peringatan... #..Segenap Jajaran Pemerintah Kabupaten Sambas turut berdukacita atas meninggalnya Menteri Kesehatan RI dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr.PH. Semoga beliau mendapat tempat terbaik di sisi-Nya...# 26 Qori-Qoriah terbaik Kabupaten Sambas ikut berpartisipasi pada perhelatan ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an tahun 2012 Tingkat Propinsi Kalimantan Barat di Nanga Pinoh Kabupaten Melawi. MTQ yang... #..Segenap Jajaran Pemerintah Kabupaten Sambas turut berdukacita atas meninggalnya Menteri Kesehatan RI dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr.PH. Semoga beliau mendapat tempat terbaik di sisi-Nya...#

EKSEKUTIF AJUKAN 5 RAPERDA

  • PDF
Lima Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas siap dibahas bersama dengan pihak legislatif. Kelima raperda tersebut merupakan inisiatif pihak eksekutif kab sambas. Kelima raperda itu yakni raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah kab sambas, tentang retribusi pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet, tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, tentang KTM Subah dan tentang penyertaan modal pemda Sambas pada PDAM Kab Sambas.
Penjelasan disampaikan Bupati Sambas yang diwakilkan kepada Wakil Bupati Sambas, dr Hj Juliarti Dj Alwi MPH pada paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kab Sambas, Senin (15/3). Paripurna dihadiri 39 Wakil Rakyat, dipimpin lansung Mas’ud Sulaiman didampingi 3 wakil ketua DPRD, turut hadir beberapa perwakilan muspida Kab Sambas, Sekda, pada asisten setda, pejabat eselon II dan III dan para jurnalis.
Membacakan penjelasan raperda, wabup mengucapkan terima kasih karena para wakil rakyat melalui badan musyawarah DPRD telah menganggendakan pembahasan raperda dimaksud. Juliarti menjelaskan secara umum mengenai gambaran masing-masing raperda. Raperda tentang RPJP Daerah Kab Sambas diakuinya memang sedikit terlambat dari yang seharusnya, tapi itu kata dia bukan karena tanpa alasan.
Salah satunya tegas Mantan Kadis Kesehatan ini adalah belum diterbitkannya acuan regulasi tentang itu. “Raperda ini tetap memperhatikan RPJP Nasional dan sebagai arah serta acuan bagi pemangku pembangunan yang berkesinambungan. Sehingga dihasilkan program pembangunan dalam jangka waktu 20 tahun yang tepat sasaran dan komprehensif,” ujarnya.
Dia berharap Kabupaten Sambas terunggul di Kalbar tahun 2025 terwujud. Jelas dia hal itu ditandai masyarakat yang mandiri dan berkualitas maupun pertumbuhan Ekonomi meningkat serta berkembangnya kawasan strategis dan kepemerintahan yang baik. “RPJP telah kita bahas serta dilakukan pada tahun 2006 dan telah mengajak pemangku pembangunan daerah. Penyiapan rancangan awal pembangunan kita libatkan seluruh stakeholder terkait, konsultasi ke Bappenas dan sosialisasi ketingkat kecamatan, tahap pembahasan kita libatkan semua unsur masyarakat, dan semua komponen dan tahap rancangan akhir. Raperda ini terdiri 4 BAB dan 7 Pasal,” papar dia.
Raperda tentang retribusi pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet lanjut Pejabat yang pernah ditunjuk sebagai Plt Direktur RSUD pemangkat ini adalah Undang-undang nomor 18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi. Terakhir dikemukakan Ibu 3 anak ini telah diterbitkan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang berlaku 1 Januari 2010. Materi kedua perundang-undangan itu sebut Juliarti sangat berbeda dengan Undang-undang lama. “Raperda ini kita siapkan sebagai pembinaan, pembentukan, pengendalian dan pengawasan pengusahaan usaha burung walet,” tuturnya.
Rancangan regulasi daerah itu terang Juliarti mengatur dua jenis pengelolaan dan pengusahaan walet, pertama didalam habitat alami dan kedua diluar habitat alami, terdiri dari 23 BAB dan 43 pasal. Mengenai Raperda tentang Adiminitrasi Kependudukan, Master Kesehatan Masyarakat ini menyebutkan dalam rangka mewujudkan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2006. “Ini sebagai perwujudan UUD 45 sebagai pemberi perlindungan bagi perisitiwa kependudukan bagi masyarakat,” tegas dia.
Selain mengatur tentang tata tertib kependudukan, Raperda ini katanya mengatur sistem pelayanan kependudukan yang profesional dan tetap mengacu pada aturan nasional, terdiri dari 19 BAB dan 93 Pasal. Penjelasan Raperda tentang KTM Subah, wabup menerangkan Visi pembangunan transmigrasi merupakan bagian integral dari rencana pembangunan nasional. “Intinya untuk memajukan daerah, dan membuka daerah terisolir,” terang dia.
Juliarti berharap KTM Subah menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di Kabupaten Sambas. Transmigrasi sekarang ini lanjut Wabup menggunakan konsep paradigma baru dan diwujudkan dengan nyata melalui KTM. Ini dikarenakan sejak awal dirancang sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru, dilandasi pemikiran kebutuhan dan orientasi masyarakat sekarang yang sudah berkembang dengan sarana baru.
Diterangkan dia, pembangunan transmigrasi sekarang ini menggunakan dua konsep yakni dengan melakukan revitalisasi pemukiman lama dengan melengkapi infrastruktur pembangunan sosial baru. Kedua Merancang permukiman baru dan diintegrasikan dengan permukiman lama. “Pemerintah dimulai sejak tahun 2007 telah membentuk master plan dan rencana teknik yang disusun berdasarkan program ketransmigrasian. Dukungan dari pihak legislatif kala itu telah ditempuh melalui Surat Ketua DPRD yang ditujukan kepada Mentrans pada tahun 2007,” ungkapnya.
Raperda ini terdiri dari 9 BAB dan 11 pasal sertalampiran. Sedangkan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemda Sambas pada PDAM Kab Sambas merupakan salah satu persyaratan penyertaan modal itu sendiri. Agar pembahasan menjadi efektif, DPRD membentuk panitia khusus masing-masing raperda. Paripurna akan dilanjutkan pada Jum’at (19/3).

Data Kecamatan

Secara Administratif, Kabupaten Sambas terdiri dari 19 (Sembilan Belas) Wilayah Kecamatan, yaitu :

Sambas

Teluk Keramat

Galing

Sajad

Selakau

Sejangkung

Tekarang

Tangaran

Pemangkat

Paloh

Semparuk

Selakau Timur

Tebas

Subah

Jawai Selatan

Salatiga

Jawai

Sajingan Besar

Sebawi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 Info selengkapnya ...


Lagu Daerah Sambas

You are here