Humas Setda Sambas
Badan Amil dan Zakat Kabupaten Sambas telah menyalurkan penerimaan zakat tahun 2007 guna membedah 12 rumah fakir di Kabupaten Sambas. Selain itu, juga disalurkan kepada 117 orang miskin sesuai ketentuan 8 asnaf sesuai tuntunan AL-Qur’an, hadist dan undang-undang zakat. Hal tersebut disampaikan Ketua BAZ Kab Sambas Drs H Syafawi saat menyampaikan laporan di Hadapan Wakil Bupati Sambas dan Kakandepag Sambas saat penyerahan penyaluran Zakat Tahun 2007 di Masjid Kantor Departemen Agama, Kamis (25/9). Penyerahan zakat kepada fakir miskin diserahkan langsung Wakil Bupati Sambas di lokasi masjid.
“Alhamdulillah ada peningkatan penerimaan Zakat dari periode sebelumnya, dan BAZ Kab Sambas telah melakukan bedah rumah 12 Fakir yang tersebar dibeberapa kecamatan,” ujar dia. Sasaran Kecamatan bedah rumah tersebut diantaranya tebas, tangaran, sambas, galing, jawai, jawai selatan, maupun sejangkung. Sedangkan penyaluran untuk fakir mencapai 26,8 juta rupiah, miskin 19,875 juta rupiah, amilin 16 juta, dan muallaf mencapai 8,9 juta rupiah.
Sedangkan perbulannya, penerimaan zakat periode sekarang jauh lebih tinggi dibanding sebelumnya. Dimana sekarang perbulannya dapat terkumpul sebesar 14 hingga 15 juta rupiah perbulan, sedangkan sebelumnya hanya berkisar 1 hingga 3 jutaan saja.Penerimaan zakat tahun 2007 mencapai 258.877.395 rupiah dan yang telah tersalurkan kurang lebih 253.067.430 rupiah. “Ini berkat ridho Allah Swt dan tingginya tingkat kesadaran Muzzakki dalam menunaikan kewajiban zakatnya, serta kepercayaan tinggi para muzzakki kepada BAZ,” tutur Kepala Tata Usaha Kantor Depag Sambas ini.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Depag Sambas Drs H Hairi Syafe’I menambahkan Zakat merupakan sumber dana potensial umat muslim. Kata dia Dapat mengangkat harkat martabat dan kesejahteraan ummat serta memperkuat sendi ketahanan ekonomi bangsa. “Memang dibutuhkan sistem yang baik didukung kinerja lembaga pengelola atau amil yang profesional, kompeten dan amanah guna mewujudkan yang diharapkan,” ujar dia. Undang-undang nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat dinyatakan bahwa tujuannya meningkatnya pelayanan bagi masyarakat menunaikan zakat sesuai tuntunan agama. Selain itu ditambahkan Hairi, juga meningkatnya fungsi dan peranan pranata keagaman mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial serta meningkatnya hasil daya guna zakat. “Peran pemerintah disini sebagai regulator, motivator dan fasilitator pengelolaan zakat yang dilakukan BAZ, karena Keberadaan BAZ sebagai tindak lanjut Undang-undang tersebut,” tegas dia. Hanya saja Pemerintah memiliki kepentingan terhadap badan ini. Bukan dalam lingkup teknis dan operasional, tetapi agar badan tersebut menjadi lembaga profesional amanah dan mandiri sehingga hasil pengumpulan zakat dapat memberi dampak signifikan terhadap peningkatan kesejatereaan hidup masyarakat secara keseluruhan. Diakui Hairi di Kalbar memang masih perlu ditingkatkan penerimaan zakat.
Wabup, dr Hj Juliart Dj Alwi MPH dalam sambutannya mengucapkan terima kasih yang tinggi kepada semua yang telah memenuhi kewajibannya. Termasuk seluruh lapisan dan komponen masyarakat yang telah menyukseskan kelancaraan penerimaan dan penyaluran zakat di Kabupaten Sambas. Juliarti bahkan sangat bangga dengan apa yang telah dilakukan lembaga tersebut dalam memperbaiki ekonomi umat. “Bedah rumah ini merupakan bentuk kepedulian yang besar, saya atas nama pemerintah daerah mengucapkan alhamdulillah, puji syukur kehadirat Allah Swt dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh komponen yang telah membantu Pemda, terutama mengenai pengelolaan zakat ini,” ujarnya. Perhatian serius Juliarti terhadap masalah ini juga tampak pada saat rapat pembahasan persiapan pembukaan border di Bappeda Sambas. Wabup langsung mengarahkan undangan yang hadir yang kebanyakan adalah kepada dinas tersebut untuk urunan membantu bedah rumah tersebut. Hasilnya, terkumpul sekitar 8,5 juta rupiah. Dia juga berharap dinas badan dapat membuat kreatifitas program dalam pengentasan rumah tangga miskin.
|
Tujuan pembangunan Pemerintah Kabupaten Sambas disusun dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang secara terinci dituangkan dalam arah kebijakan, strategi, program dan kegiatan. Arah kebijakan dan strategi pembangunan Kabupaten Sambas 5 tahun kedepan tertuang dalam Visi Pembangunan Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2011 – 2016 yakni : "Terwujudnya Sambas yang Mandiri, Berprestasi, Madani serta Sejahtera melalui BELA TERPIKAT TERIGAS" |







