Dalam Rangka memaksimalkan implemantasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), DPRD Kabupaten Sambas melakukan Kunjungan Kerja ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab Kubu Raya pada Jum’at (22/4) 

Rombongan DPRD Kabupaten Sambas yang dipimpin Wakil Ketua, Ferdinan, SE didampingi Ketua Komisi II, Ahmad Hapsak Setiawan, SP dan Anggota Komisi II dan III beserta staf Sekretariat DPRD disambut hangat Kepala DPMPTSP Kubu Raya, Maria Agustina, SE., M. Si beserta jajarannya

Wakil Ketua DPRD, Ferdinan, SE mengatakan Kedatangan Rombongan DPRD Kabupaten Sambas ke Dinas PMPTSP Kubu Raya dalam rangka memperolah informasi, saran serta masukkan terkait implemantasi Raperda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 

“Bukan hanya implemantasi atas PBG, Penerapan Retribusi PBG yang memiliki dampak pada Penghasilan Asli Daerah juga menjadi pembahasan dalam kunjungan kita ke Dinas PMPTSP Kubu Raya” tambah Ferdinan

Ketua Komisi II, Ahmad Hapsak Setiawan, SP menambahkan Kunjungan Kerja dimaksud dalam memantapkan pemahaman atas  Prosedur pelaksanaan PBG dan Perhitungan Retribusi PBG  

Di Kubu Raya, kata Hapsak, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sudah diterapkan pelaksanaannya dengan sistem digitalisasi yang modern, begitu juga dengan penerapan retribusi atas PBG dimaksud.

Beberapa hari yang lalu pansus DPRD Kabupaten Sambas juga telah berkunjung ke Tangerang untuk memperoleh masukan terkait Raperda PBG ini. 

” Meskipun Raperda PBG dan Retribusi PBG di Kabupatan Sambas masih dalam proses pembahasan, kita meyakini banyaknya informasi, saran dan masukan yang baik akan manjadi referensi yang berharga dalam penyempurnaan Raperda PBG dan Retribusi PBG di Kabupatan Sambas” ucap Hapsak mengakhiri (zul)