Jelang berakhirnya masa tugas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sambas periode 2019-2024, dijadwalkan pembahasan 2 Rancangan Peraturan Daerah pada Agustus 2024. Secara resmi, Pemerintah Daerah melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas Fery Madagaskar menyampaikan Nota Penjelasan 2 Rancangan Peraturan Daerah dihadapan DPRD Kabupaten Sambas.
Adapun 2 rancangan peraturan daerah yang akan dibahas adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sambas tahun 2025-2045 dan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Penyampaian Nota Penjelasan dimaksud digelar dalam Paripurna DPRD Kabupaten Sambas, Selasa (6/8) dipimpin langsung Ketua DPRD Kab Sambas H Abu Bakar didampingi Wakil Ketua DPRD, Ferdinan, Sehan A Rahman dan Suriadi.
Diterangkan H Abu Bakar, Raperda tentang RPJPD harus disusun dalam rangka amanah ketentuan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
�Penyusunan RPJPD ini telah dijelaskan Sekda sebagai upaya penajaman Visi Misi maupun arah kebijakan dan sasaran Pokok RPJPD Kab Sambas tahun 2025-2045 dengan melakukan penyelarasan Visi Nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangkan Panjang Nasional,� imbuh Ketua DPRD Kab Sambas.
Terkait Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, H Abu Bakar menjelaskan dari beberapa penguatan yang dikemukakan Pemerintah Daerah pada Nota Penjelasannya, tujuannya memang pada restrukturisasi pada beberapa organisasi perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas.
�Penataan atau restrukturisasi dimaksud melalui pemetaan kelembagaan perangkat daerah dengan melakukan pembentukan, penggabungan serta pemisahan pada beberapa perangkat daerah,� sebut H Abu Bakar.