Setelah melaksanakan kegiatan SAFARI (SosiAlisasi FAsilitasi Riset dan Inovasi) di perangkat daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sambas melalui Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) kini melanjutkan pelaksanaan Safari Inovasi Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2025 ke tingkat kecamatan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Sambas dalam mempersiapkan diri untuk berpartisipasi pada ajang Innovative Government Award (IGA) Tahun 2025 kategori Perbatasan, yang pelaporannya dilakukan secara elektronik melalui Aplikasi Inovasi Daerah milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pada pelaksanaan SAFARI tahap II ini, tim Litbang Bappeda Sambas menyambangi sejumlah kecamatan di wilayah Kabupaten Sambas. Kegiatan ini menjadi tindak lanjut dari pelaksanaan safari sebelumnya yang difokuskan pada perangkat daerah. Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk menjaring data dan informasi langsung mengenai inovasi digital maupun non digital yang telah dan sedang dikembangkan di tingkat kecamatan, serta memberikan pembinaan terkait penyusunan dan pelaporan inovasi sesuai regulasi terbaru.
Beberapa kecamatan telah menyampaikan rencana inovasi yang akan dilaporkan dalam ajang IGA 2025.
Kecamatan Sajad tetap mengusulkan inovasi SEKBER Islamic Center Sajad dengan pembaruan dari inovasi tahun 2024. Inovasi ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antarorganisasi Islam, meningkatkan solidaritas umat, berbagi praktik baik, serta mengembangkan kapasitas anggota organisasi Islam melalui pelatihan manajemen dan penggalangan dana.
Kecamatan Galing merencanakan inovasi terkait Ekspor Semangka dan Nanas sebagai inovasi unggulan tahun 2025. Informasi lebih lanjut mengenai inovasi ini masih dalam proses koordinasi, dan kecamatan akan segera menyampaikan judul resmi inovasi tersebut kepada Bidang Litbang Bappeda Sambas.
Kecamatan Semparuk tetap mengusulkan inovasi CUAN (Central Usaha perempUan berkemajuaN) yang bertujuan menciptakan peluang usaha baru dengan memanfaatkan potensi sumber daya manusia, khususnya perempuan, melalui kegiatan ekonomi kreatif. Inovasi ini juga mendorong pemanfaatan sumber daya alam lokal seperti limbah lidi kelapa yang diolah menjadi kerajinan piring bernilai jual. Inovasi CUAN ini merupakan pembaruan dari inovasi tahun 2024.
Sementara itu, Kecamatan Tebas masih dalam tahap koordinasi dengan masyarakat dan pemerintah desa terkait rencana inovasi yang akan diajukan. Bidang Litbang Bappeda Sambas masih menunggu informasi lanjutan dari kecamatan mengenai judul dan bentuk inovasi yang akan dilaporkan.
Kecamatan Sajingan Besar merencanakan inovasi Desa Lindungi Anak Berbasis Adat untuk dilaporkan pada tahun 2025. Inovasi ini mengedepankan pendekatan kearifan lokal dalam perlindungan anak, dan saat ini sedang dikembangkan melalui koordinasi antara kecamatan dan perangkat desa.
Kecamatan Subah akan tetap melaporkan inovasi KARAT JAPODES (Karya Anak Transmigrasi Jalan Poros Desa) sebagai inovasi tahun 2025 dengan sejumlah pembaruan. Inovasi ini bertujuan meningkatkan daya saing daerah, mempermudah aksesibilitas masyarakat, memperlancar mobilitas, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal di Kecamatan Subah.
Kecamatan Salatiga tetap mengusulkan inovasi RANDES SALATIGA (Rakor Antar Desa Salatiga) sebagai inovasi tahun 2025 dengan beberapa pembaruan dari tahun sebelumnya. Program ini berfokus pada sinergi antar desa dalam membahas isu bersama, membangun jaringan kerja sama, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, serta mempercepat pembangunan desa mandiri dan berdaya saing.
Adapun Kecamatan Selakau merencanakan inovasi yang dilakukan oleh PKK Kecamatan, di antaranya pengembangan kelompok ternak dan budidaya sayur hidroponik. Program tersebut telah diinisiasi oleh PKK Kecamatan Selakau dan diharapkan dapat menjadi inovasi unggulan yang berdampak langsung bagi masyarakat. Saat ini, kecamatan masih melakukan koordinasi lanjutan sebelum menyampaikan judul inovasi secara resmi kepada Bidang Litbang Bappeda Sambas.
Safari Inovasi kali ini juga menjadi sarana sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2023 tentang Inovasi Daerah. Dalam kesempatan tersebut, tim Litbang Bappeda menekankan pentingnya pemahaman terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (3) yang menyatakan bahwa setiap perangkat daerah, termasuk kecamatan, wajib memiliki paling sedikit satu inovasi daerah. Selain itu, juga disampaikan ketentuan Pasal 8 ayat (4) yang mengatur sanksi administratif bagi perangkat daerah yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.
Kegiatan ini disambut antusias oleh pihak kecamatan. Para camat dan aparatur menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah daerah dalam mengarusutamakan inovasi di seluruh lini pemerintahan. Melalui kegiatan SAFARI ini, jajaran pemerintahan kecamatan menjadi semakin memahami urgensi inovasi dalam mendukung pelayanan publik yang efisien, inklusif, dan berkelanjutan. Mereka juga mengakui bahwa kegiatan ini memberikan panduan teknis penting dalam merancang dan mendokumentasikan inovasi sesuai dengan standar penilaian Kemendagri.
Selain penjaringan data, tim Litbang Bappeda juga memberikan pendampingan awal kepada aparatur kecamatan terkait struktur pelaporan inovasi, indikator penilaian, serta strategi penguatan inovasi yang berakar dari potensi dan permasalahan lokal di setiap wilayah. Pendekatan ini diharapkan mampu melahirkan inovasi yang kontekstual, realistis, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Dengan dimulainya Safari Inovasi di tingkat kecamatan, Pemerintah Kabupaten Sambas menegaskan kembali bahwa inovasi bukan hanya tanggung jawab perangkat daerah teknis, tetapi juga merupakan kewajiban bersama seluruh elemen pemerintahan hingga tingkat paling dekat dengan masyarakat. Langkah ini sekaligus menjadi upaya memperluas ekosistem inovasi daerah dan memastikan seluruh unsur pemerintahan berkontribusi aktif dalam menjadikan Sambas sebagai daerah perbatasan yang unggul, adaptif, dan inovatif dalam berbagai sektor pembangunan.